Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, dengan tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan kewajiban penelitian tersebut perguruan tinggi dituntut untuk memiliki dosen yang kompeten serta mampu menyusun proposal penelitian, melaksanakan penelitian, mendesiminasikan hasil penelitian dan pada akhirnya menghasilkan berbagai proses dan produk teknologi, seni, dan budaya yang berujung antara lain pada Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian harus dilakukan secara profesional dengan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, dan mengacu kepada sistem penjaminan mutu penelitian.
Tantangan pendidikan masa depan adalah bagaimana menyelenggarakan pendidikan yang tanggap terhadap era globalisasi. Demikian kerasnya persaingan sehingga diyakini bahwa di masa depan basis pemilihan tenaga kerja adalah Knowledge Skill Worker sehingga tenaga kerja yang akan bertahan dan dimanfaatkan oleh perusahaan adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Para ahli menyatakan bahwa salah satu cara yang akan dijalankan untuk mengantisipasi hal tersebut adalah menerapkan sistem pendidikan berbasis kompetensi yaitu sistem pendidikan yang memberikan bekal keahlian dan kemampuan kepada lulusannya untuk bisa langsung bekerja.